Koreksi Pasal 479
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 478, Bagian Datin menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan pengumpulan, pengolahan data dan penyajian informasi;
b. penyiapan bahan pengelolaan dokumentasi dan kepustakaan; dan
c. pemberian dukungan teknis di bidang pengelolaan komputer dan jaringan komunikasi data.
Koreksi Anda
