Koreksi Pasal 130
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Subbagian Penyimpanan dan Pendistribusian selanjutnya disebut Subbagian Pandisi dipimpin oleh Kepala Subbagian Pandisi disebut Kasubbag Pandisi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan administrasi penerimaan, penyimpanan dan pendistribusian bekal Kementerian serta koordinasi dengan Mabes TNI dalam hal dukungan perlengkapan perorangan dan lapangan serta bahan bakar minyak dan pelumas.
Koreksi Anda
