Koreksi Pasal 982
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 981, Bagian Proglap menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian program kerja dan anggaran Badan;
b. penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan program kerja dan anggaran Badan;
c. penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja Badan; dan
d. penyiapan bahan penataan organisasi dan ketatalaksanaan Badan.
Koreksi Anda
