Koreksi Pasal 139
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138, Bagian Fasbang menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan dan perencanaan pengadaan serta pemeliharaan fasilitas bangunan Kementerian;
b. penyiapan bahan dan pengadaan serta pemeliharaan fasilitas bangunan, sertifikasi tanah dan bangunan Kementerian;
c. penyiapan bahan dan pengendalian pengawasan pengadaan, pemeliharaan fasilitas bangunan serta pengendalian listrik, telepon, gas, air dan sanitasi Kementerian; dan
d. penyiapan bahan laporan akuntansi barang milik negara Kementerian.
Koreksi Anda
