Koreksi Pasal 382
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 381, Subdirektorat Anevrenbang menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang analisis dan evaluasi perencanaan pembangunan serta sistem dan metode perencanaan pembangunan;
b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang analisis dan evaluasi perencanaan pembangunan serta sistem dan metode perencanaan pembangunan;
c. pelaksanaan, analisa dan evaluasi kebijakan di bidang analisis dan evaluasi perencanaan pembangunan serta sistem dan metode perencanaan pembangunan; dan
d. pelaksanaan bimbingan, supervisi teknis dan perijinan di bidang analisis dan evaluasi perencanaan pembangunan serta sistem dan metode perencanaan pembangunan.
Koreksi Anda
