Koreksi Pasal 702
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 701, Direktorat Kes menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan rumusan kebijakan di bidang pembinaan kesehatan komponen utama pertahanan negara;
b. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang kekuatan kesehatan, pembinaan kemampuan dan profesi tenaga kesehatan, materiil dan fasilitas kesehatan termasuk perencanaan dan penentuan kebutuhan alat peralatan kesehatan, serta bantuan kesehatan;
c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang kekuatan kesehatan, pembinaan kemampuan dan profesi tenaga kesehatan, materiil dan fasilitas kesehatan termasuk perencanaan dan penentuan kebutuhan alat peralatan kesehatan, serta bantuan kesehatan;
d. pemberian bimbingan, supervisi dan perijinan di bidang kekuatan kesehatan, pembinaan kemampuan dan profesi tenaga kesehatan, materiil dan fasilitas kesehatan termasuk perencanaan dan penentuan kebutuhan alat peralatan kesehatan, serta bantuan kesehatan; dan
e. pelaksanaan administrasi dan kerumahtanggaan Direktorat.
Koreksi Anda
