Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 628

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Seksi Perawatan selanjutnya disebut Seksi Wat dipimpin oleh Kepala Seksi Perawatan disebut Kasi Wat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan standarisasi teknis di bidang perawatan sumber daya manusia komponen utama pertahanan negara.
Koreksi Anda