Koreksi Pasal 352
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Bagian Proglap terdiri dari :
a. Subbagian Program Kerja dan Anggaran;
b. Subbagian Organisasi dan Ketatalaksanaan; dan
c. Subbagian Evaluasi dan Laporan.
Koreksi Anda
