Koreksi Pasal 199
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198, Subdirektorat Orgas menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang organisasi komponen pertahanan negara;
b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang kebijakan organisasi komponen pertahanan, organisasi susunan tugas dan alat perlengkapan komponen pertahanan negara;
c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang organisasi komponen pertahanan, organisasi susunan tugas dan alat perlengkapan komponen pertahanan negara;
dan
d. pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis di bidang kebijakan organisasi komponen pertahanan, organisasi susunan tugas dan alat perlengkapan komponen pertahanan negara.
Koreksi Anda
