Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 199

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198, Subdirektorat Orgas menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang organisasi komponen pertahanan negara; b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang kebijakan organisasi komponen pertahanan, organisasi susunan tugas dan alat perlengkapan komponen pertahanan negara; c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang organisasi komponen pertahanan, organisasi susunan tugas dan alat perlengkapan komponen pertahanan negara; dan d. pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis di bidang kebijakan organisasi komponen pertahanan, organisasi susunan tugas dan alat perlengkapan komponen pertahanan negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 199 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Pasal.id