Koreksi Pasal 345
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344, Ditjen Renhan menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan Kementerian di bidang perencanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran pertahanan negara;
b. pelaksanaan kebijakan Kementerian di bidang perencanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran pertahanan negara meliputi perencanaan pembangunan pertahanan, perencanaan program dan anggaran, administrasi pelaksanaan anggaran, pengendalian program dan anggaran;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran pertahanan negara;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perencanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran pertahanan negara; dan
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan.
Koreksi Anda
