Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Subbagian Evaluasi dan Laporan Kinerja selanjutnya disebut Subbagian Evlapja dipimpin oleh Kepala Subbagian Evaluasi dan Laporan Kinerja disebut Kasubbag Evlapja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi dan laporan akuntabilitas kinerja Kementerian.
Koreksi Anda
