Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 885

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Pendidikan dan Pelatihan selanjutnya disebut Badiklat adalah unsur pendukung tugas dan fungsi Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri; (2) Badan Pendidikan dan Pelatihan dipimpin oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan selanjutnya disebut Ka Badiklat.
Koreksi Anda