Koreksi Pasal 935
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Bahasa selanjutnya disebut Pusat Diklat Bahasa adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi Badan dipimpin oleh Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Bahasa disebut Kapusdiklat Bahasa mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang bahasa daerah, bahasa INDONESIA dan bahasa asing di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI, melakukan evaluasi dan pengembangan pendidikan dan pelatihan bahasa serta pembinaan alih bahasa dan juru bahasa.
Koreksi Anda
