Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 515

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Seksi Sumber Daya Manusia Matra Darat selanjutnya disebut Seksi SDM Matrat dipimpin oleh Kepala Seksi Sumber Daya Manusia Matra Darat disebut Kasi SDM Matrat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang sumber daya manusia Matra Darat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 515 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Pasal.id