Koreksi Pasal 741
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Bagian Data dan Informasi selanjutnya disebut Bagian Datin, dipimpin oleh Kepala Bagian Data dan Informasi disebut Kabag Datin mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengolahan data dan penyajian informasi, pemberian dukungan teknis di bidang pengelolaan komputer dan jaringan komunikasi data serta dokumentasi dan kepustakaan Itjen.
Koreksi Anda
