Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 904

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Komponen Pendidikan dan Pelatihan selanjutnya disebut Bagian Komdiklat dipimpin oleh Kepala Bagian Komponen pendidikan dan pelatihan disebut Kabag Komdiklat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan pembinaan komponen pendidikan dan pelatihan.
Koreksi Anda