Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 810

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 809, Pusat Litbang Strahan menyelenggarakan fungsi : a. perencanaan, perumusan dan pelaksanaan penelitian, pengkajian dan pengembangan di bidang lingkungan strategi, doktrin, sistem dan metoda, serta wilayah negara; b. pelaksanaan pengendalian, evaluasi dan laporan penelitian, pengkajian dan pengembangan di bidang lingkungan strategi, doktrin, sistem dan metoda, serta wilayah negara serta memberikan rekomendasi; c. pemberian pelayanan penelitian, pengkajian dan pengembangan, informasi ilmiah di bidang lingkungan strategi, doktrin, sistem dan metoda, serta wilayah negara; d. pembinaan kelompok jabatan fungsional peneliti dan perekayasa di lingkungan Pusat; dan e. pengelolaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Pusat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 810 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Pasal.id