Koreksi Pasal 810
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 809, Pusat Litbang Strahan menyelenggarakan fungsi :
a. perencanaan, perumusan dan pelaksanaan penelitian, pengkajian dan pengembangan di bidang lingkungan strategi, doktrin, sistem dan metoda, serta wilayah negara;
b. pelaksanaan pengendalian, evaluasi dan laporan penelitian, pengkajian dan pengembangan di bidang lingkungan strategi, doktrin, sistem dan metoda, serta wilayah negara serta memberikan rekomendasi;
c. pemberian pelayanan penelitian, pengkajian dan pengembangan, informasi ilmiah di bidang lingkungan strategi, doktrin, sistem dan metoda, serta wilayah negara;
d. pembinaan kelompok jabatan fungsional peneliti dan perekayasa di lingkungan Pusat; dan
e. pengelolaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Pusat.
Koreksi Anda
