Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 447

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Seksi Pengumpulan Data selanjutnya disebut Seksi Pulta dipimpin oleh Kepala Seksi Pengumpulan Data disebut Kasi Pulta mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan serta standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur, bimbingan teknis di bidang pengumpulan dan pengolahan data keuangan pertahanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 447 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Pasal.id