Koreksi Pasal 586
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 585, Subdirektorat Minvet melaksanakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan administrasi keveteranan RI;
b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang pembinaan administrasi keveteranan RI;
c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang pembinaan administrasi keveteranan RI; dan
d. pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis di bidang pembinaan administrasi keveteranan RI.
Koreksi Anda
