Koreksi Pasal 369
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368, Direktorat Renbanghan menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan perencanaan pembangunan pertahanan;
b. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang sistem dan metode, penyusunan perencanaan pembangunan pertahanan serta analisis dan evaluasi perencanaan pembangunan pertahanan dan penyerasian penelitian dan pengembangan pertahanan;
c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang sistem dan metode, perencanaan pembangunan pertahanan serta analisis dan evaluasi perencanaan pembangunan pertahanan penyerasian penelitian dan pengembangan pertahanan;
d. pelaksanaan bimbingan, supervisi teknis dan perijinan di bidang sistem dan metode, perencanaan pembangunan pertahanan serta analisis dan evaluasi perencanaan pembangunan pertahanan penyerasian penelitian dan pengembangan pertahanan; dan
e. pelaksanaan administrasi dan kerumahtanggaan Direktorat.
Koreksi Anda
