Koreksi Pasal 504
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 503, Subdirektorat Lingja menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan kesadaran bela negara di lingkungan pekerjaan;
b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang pembinaan kesadaran bela negara di lingkungan pekerjaan;
c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan materi dan metode bidang pembinaan kesadaran bela negara di lingkungan pekerjaan; dan
d. pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis materi dan metode bidang pembinaan kesadaran bela negara di lingkungan pekerjaan.
Koreksi Anda
