Koreksi Pasal 126
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Bagian Perbekalan dan Pemeliharaan selanjutnya disebut Bagian Bekhar dipimpin oleh Kepala Bagian Perbekalan dan Pemeliharaan disebut Kabag Bekhar mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan pengelolaan perbekalan dan pemeliharaan materiil serta pengelolaan barang milik negara Kementerian.
Koreksi Anda
