Koreksi Pasal 598
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 597, Ditjen Kuathan menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan Kementerian di bidang kekuatan pertahanan militer;
b. pelaksanaan kebijakan Kementerian di bidang kekuatan pertahanan militer meliputi pembinaan personel, keveteranan, materiil, fasilitas dan jasa serta kesehatan pertahanan militer;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kekuatan pertahanan militer;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kekuatan pertahanan militer;
dan
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan.
Koreksi Anda
