Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 598

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 597, Ditjen Kuathan menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijakan Kementerian di bidang kekuatan pertahanan militer; b. pelaksanaan kebijakan Kementerian di bidang kekuatan pertahanan militer meliputi pembinaan personel, keveteranan, materiil, fasilitas dan jasa serta kesehatan pertahanan militer; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kekuatan pertahanan militer; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kekuatan pertahanan militer; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 598 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Pasal.id