Koreksi Pasal 607
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Subbagian Organisasi dan Ketatalaksanaan selanjutnya disebut Subbagian Ortala dipimpin oleh Kepala Subbagian Organisasi dan Ketatalaksanaan disebut Kasubbag Ortala mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan penataan organisasi dan ketatalaksanaan serta penyusunan peraturan di lingkungan Ditjen.
Koreksi Anda
