Koreksi Pasal 519
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 518, Subdirektorat Matla menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembentukan dan pembinaan Komponen Cadangan Matra Laut;
b. penyiapan bahan perumusan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang pembentukan dan pembinaan Komponen Cadangan Matra Laut meliputi sumber daya manusia, sumber daya alam, sumber daya buatan serta sarana dan prasarana;
c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang pembentukan dan pembinaan Komponen Cadangan Matra Laut meliputi sumber daya manusia, sumber daya alam, sumber daya buatan serta sarana dan prasarana; dan
d. pelaksanaan bimbingan, supervisi teknis dan perijinan di bidang pembentukan dan pembinaan Komponen Cadangan Matra Laut meliputi sumber daya manusia, sumber daya alam, sumber daya buatan serta sarana dan prasarana.
Koreksi Anda
