Koreksi Pasal 131
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Subbagian Pemeliharaan selanjutnya disebut Subbagian Har dipimpin oleh Kepala Subbagian Pemeliharaan disebut Kasubbaghar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan pemeliharaan serta perbaikan materiil Kementerian.
Koreksi Anda
