Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 859

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subbidang Peralatan Pendukung selanjutnya disebut Subbidang Palduk dipimpin oleh Kepala Subbidang Peralatan Pendukung selanjutnya disebut Kasubbid Palduk mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan, pengendalian, evaluasi dan laporan penelitian, pengkajian dan pengembangan di bidang riset dasar dan difusi ilmu pengetahuan dan teknologi peralatan pendukung daya gempur alat utama sistem senjata aspek darat, laut dan udara serta pelaksanaan presentasi, demonstrasi dan uji coba materiil dan atau jasa dalam rangka pengadaan alat peralatan pertahanan dan transfer teknologi.
Koreksi Anda