Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 465

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan selanjutnya disebut Ditjen Pothan, adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi pertahanan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Ditjen Pothan dipimpin oleh Direktur Jenderal Potensi Pertahanan disebut Dirjen Pothan.
Koreksi Anda