DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN
Direktorat Jenderal Kebudayaan dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Direktorat Jenderal Kebudayaan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang kebudayaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 530, Direktorat Jenderal Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang kebudayaan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang kebudayaan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kebudayaan;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kebudayaan; dan
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kebudayaan.
Direktorat Jenderal Kebudayaan terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal;
b. Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman;
c. Direktorat Pembinaan Kesenian dan Perfilman;
d. Direktorat Pembinaan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi;
e. Direktorat Sejarah dan Nilai Budaya; dan
f. Direktorat Internalisasi Nilai dan Diplomasi Budaya.
Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif serta pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 533, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi penyusunan kebijakan, rencana, program, dan anggaran di bidang kebudayaan;
b. koordinasi pemantauan dan evaluasi kebijakan, rencana, program, dan anggaran di bidang kebudayaan;
c. pengelolaan data dan informasi kebudayaan;
d. koordinasi pelaksanaan tugas, kerja sama, dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang kebudayaan;
e. pengelolaan keuangan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
f. penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan kajian hukum di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
g. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
h. pengelolaan kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
i. koordinasi penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang kebudayaan;
j. pengelolaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan; dan
k. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan.
Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan dan Penganggaran;
b. Bagian Keuangan;
c. Bagian Hukum dan Kepegawaian; dan
d. Bagian Umum.
Bagian Perencanaan dan Penganggaran mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi, dan laporan Direktorat Jenderal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 536, Bagian Perencanaan dan Penganggaran menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi di bidang kebudayaan;
b. penyusunan bahan kebijakan di bidang kebudayaan;
c. penyusunan rencana, program, dan anggaran di bidang kebudayaan;
d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran di bidang kebudayaan; dan
e. penyusunan laporan Direktorat Jenderal.
Bagian Perencanaan dan Penganggaran terdiri atas:
a. Subbagian Data dan Informasi;
b. Subbagian Progam dan Anggaran; dan
c. Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran.
(1) Subbagian Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi serta penyusunan bahan kebijakan di bidang kebudayaan.
(2) Subbagian Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran di bidang kebudayaan.
(3) Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran di bidang kebudayaan serta penyusunan bahan laporan Direktorat Jenderal.
Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 540, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan pembiayaan di lingkungan Direktorat Jenderal;
b. pelaksanaan urusan perbendaharaan di lingkungan Direktorat Jenderal; dan
c. pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal.
Bagian Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Pembiayaan;
b. Subbagian Perbendaharaan; dan
d. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
(1) Subbagian Pembiayaan mempunyai tugas melakukan urusan verifikasi, pengujian, dan pengesahan dokumen pencairan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal.
(2) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan urusan penerimaan, penyimpanan, pembayaran, pembukuan, dan pertanggungjawaban keuangan Direktorat Jenderal.
(3) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan mempunyai tugas melakukan akuntansi, verifikasi, evaluasi, dan penyusunan laporan keuangan Direktorat Jenderal.
Bagian Hukum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan kajian hukum, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, dan kerja sama di lingkungan Direktorat Jenderal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 544, Bagian Hukum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan kajian hukum di bidang kebudayaan;
b. penyusunan bahan pertimbangan dan fasilitasi bantuan hukum di bidang kebudayaan;
c. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan Direktorat Jenderal;
d. pengelolaan kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal;
e. penyusunan bahan koordinasi kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang kebudayaan; dan
f. penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang kebudayaan.
Bagian Hukum dan Kepegawaian terdiri atas:
a. Subbagian Hukum dan Tata Laksana;
b. Subbagian Kepegawaian; dan
c. Subbagian Kerja Sama.
(1) Subbagian Hukum dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan kajian hukum, pertimbangan dan fasilitasi bantuan hukum, analisis jabatan, analisis dan penyempurnaan organisasi serta penyusunan sistem dan prosedur kerja di lingkungan Direktorat Jenderal.
(2) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, pengadaan, pengangkatan, mutasi, pengembangan, disiplin, dan pemberhentian pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal.
(3) Subbagian Kerja Sama mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan bahan koordinasi kerja sama, pemberdayaan peran serta masyarakat, publikasi, dan hubungan masyarakat di bidang kebudayaan.
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan serta pengelolaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 548, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan Direktorat Jenderal;
b. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan Direktorat Jenderal; dan
c. pengelolaan barang milik negara Direktorat Jenderal.
Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Persuratan dan Kearsipan;
b. Subbagian Rumah Tangga; dan
c. Subbagian Barang Milik Negara.
(1) Subbagian Persuratan dan Kearsipan mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, dokumentasi, dan perpustakaan di lingkungan Direktorat Jenderal.
(2) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan keprotokolan, pengaturan penggunaan sarana dan prasarana, keamanan, ketertiban, kebersihan, keindahan, pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana, dan pengelolaan kendaraan dinas di lingkungan Direktorat Jenderal.
(3) Subbagian Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan urusan pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, inventarisasi, penghapusan, dan penyusunan laporan barang milik negara Direktorat Jenderal.
Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman mempunyai tugas melaksanakan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan serta
fasilitasi penerapan standar teknis di bidang pelestarian cagar budaya dan permuseuman.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dalam
Pasal 552, Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan di bidang pelestarian cagar budaya dan permuseuman;
b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang registrasi nasional, pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan, serta eksplorasi dan dokumentasi;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelestarian cagar budaya dan permuseuman;
d. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteriadi bidang registrasi nasional, pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan, serta eksplorasi dan dokumentasi;
e. pengelolaan register nasional dan eksplorasi cagar budaya di air;
f. pelaksanaan kerjasama dan pemberdayaan peranserta masyarakat di bidang pelestarian cagar budaya dan permuseuman;
g. evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelestarian cagar budaya dan permuseuman;
h. pelaksanaan dokumentasi cagar budaya dan koleksi museum; dan
i. pelaksanaan administrasi Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman.
Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman terdiri atas :
a. Subdit Program dan Evaluasi
b. Subdit Registrasi Nasional;
c. Subdit Pelindungan;
d. Subdit Pengembangan dan Pemanfaatan;
e. Subdit Eksplorasi dan Dokumentasi;
f. Subbagian Tata Usaha; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Subdirektorat Program dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan, program dan anggaran, kerjasama dan pemberdayaan peranserta masyarakat, evaluasi
pelaksanaan program dan anggaran, dan pelaporan Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 555, Subdirektorat Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman;
b. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi di bidang registrasi nasional, pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan, serta eksplorasi dan dokumentasi;
c. penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;
d. koordinasi pelaksanaan kerjasama dan pemberdayaan peranserta masyarakat di bidang registrasi nasional, pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan, serta eksplorasi dan dokumentasi;
e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran kegiatan Direktorat; dan
f. penyusunan laporan Direktorat.
Subdirektorat Program dan Evaluasi terdiri atas:
a. Seksi Penyusunan Program;
b. Seksi Evaluasi Program.
(1) Seksi Penyusunan Program mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan, pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi registrasi nasional, pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan, serta eksplorasi dan dokumentasi, serta penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat.
(2) Seksi Evaluasi Program mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran di bidang registrasi nasional, pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan, serta eksplorasi dan dokumentasi serta penyusunan laporan Direktorat.
Subdirektorat Registrasi Nasional mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pengelolaan register nasional serta fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi di bidang registrasi nasional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dalam
Pasal 559, Subdirektorat Registrasi Nasional menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang registrasi nasional;
b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendaftaran, penetapan, dan pengelolaan data registrasi nasional cagar budaya dan koleksi museum;
c. perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang registrasi nasional;
d. pengelolaan register nasional;
e. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendaftaran dan penetapan, dan pengelolaan data; dan
f. evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendaftaran dan penetapan, dan pengelolaan data.
Subdirektorat Registrasi Nasional terdiri atas :
a. Seksi Pendaftaran dan Penetapan;
b. Seksi Pengelolaan Data.
(1) Seksi Pendaftaran dan Penetapan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan perumusan, fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pendaftaran dan penetapan cagar budaya dan koleksi museum.
(2) Seksi Pengelolaan Data mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan perumusan, fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pencatatan, pemeringkatan, dan penghapusan register nasional cagar budaya dan koleksi museum.
Subdirektorat Pelindungan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi di bidang pelindungan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dalam
Pasal 563, Subdirektorat Pelindungan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang Pelindungan;
b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang perijinan, pengamanan, pemeliharaan, dan pemugaran;
c. perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Pelindungan;
d. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perijinan, pengamanan, pemeliharaan, dan pemugaran; dan
e. evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perijinan, pengamanan, pemeliharaan, dan pemugaran cagar budaya dan permuseuman.
Subdirektorat Pelindungan terdiri atas :
a. Seksi Perijinan dan Pengamanan;
b. Seksi Pemeliharaan dan Pemugaran.
(1) Seksi Perijinan dan Pengamanan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan perumusan, fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perijinan dan pengamanan cagar budaya dan koleksi museum.
(2) Seksi Pemeliharaan dan Pemugaran mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan perumusan, fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dibidang pemeliharaan dan pemugaran cagar budaya dan koleksi museum.
Subdirektorat Pengembangan dan Pemanfaatan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi serta pengembangan dan pemanfaatan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 567, Subdirektorat Pengembangan dan Pemanfaatan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan dan pemanfaatan;
b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya dan permuseuman;
c. perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya dan permuseuman;
d. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya dan permuseuman; dan
e. evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya dan permuseuman.
Subdirektorat Pengembangan dan Pemanfaatan terdiri atas :
a. Seksi Pengembangan;
b. Seksi Pemanfaatan.
(1) Seksi Pengembangan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan perumusan, fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pengembangan cagar budaya dan koleksi museum.
(2) Seksi Pemanfaatan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan perumusan, fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemanfaatan cagar budaya dan koleksi museum.
Subdirektorat Eksplorasi dan Dokumentasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria, eksplorasi cagar budaya bawah air serta fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi serta dokumentasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dalam
Pasal 571, Subdirektorat Eksplorasi dan Dokumentasi menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang eksplorasi dan dokumentasi;
b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang eksplorasi dan dokumentasi;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria dii bidang eksplorasi dan dokumentasi;
d. pelaksanaan eksplorasi cagar budaya di air;
e. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang eksplorasi dan dokumentasi;
f. evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang eksplorasi dan dokumentasi; dan
g. pelaksanaan dokumentasi cagar budaya dan koleksi museum.
Subdirektorat Eksplorasi dan Dokumentasi terdiri atas:
a. Seksi Eksplorasi; dan
b. Seksi Dokumentasi.
(1) Seksi Eksplorasi mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria, eksplorasi cagar budaya bawah air serta fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi di bidang eksplorasi cagar budaya.
(2) Seksi Dokumentasi mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan dokumentasi cagar budaya dan koleksi museum serta fasilitasi, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang dokumentasi cagar budaya dan koleksi museum
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, kepegawaian, keuangan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Direktorat.
Direktorat Pembinaan Kesenian dan Perfilman mempunyai tugas melaksanakan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan serta fasilitasi penerapan standar teknis di bidang pembinaan kesenian dan perfilman.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 576, Direktorat Pembinaan Kesenian dan Perfilman menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan di bidang pembinaan kesenian dan perfilman;
b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang seni pertunjukan, seni rupa, literasi dan apresiasi film, serta dokumentasi dan publikasi;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan kesenian dan perfilman;
d. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur,dan kriteria di bidang seni pertunjukan, seni rupa, literasi dan apresiasi film, serta dokumentasi dan publikasi;
e. pelaksanaan kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang pembinaan kesenian dan perfilman;
f. evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan kesenian dan perfilman;
g. pelaksanaan dokumentasi dan publikasi di bidang pembinaan kesenian dan perfilman;
h. pelaksanaan administrasi Direktorat Pembinaan Kesenian dan Perfilman.
Direktorat Pembinaan Kesenian dan Perfilman terdiri atas:
a. Subdirektorat Program dan Evaluasi;
b. Subdirektorat Pembinaan Seni Pertunjukan;
c. Subdirektorat Pembinaan Seni Rupa;
d. Subdirektorat Literasi dan Apresiasi Film;
e. Subdirektorat Dokumentasi dan Publikasi;
f. Subbagian Tata Usaha;dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Subdirektorat Program dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusankebijakan, program dan anggaran, kerjasama dan pemberdayaan peran serta masyarakat, evaluasi pelaksanaan program dan anggaran, dan pelaporan Direktorat Pembinaan Kesenian dan Perfilman.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 579, Subdirektorat Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan kesenian dan perfilman;
b. pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi seni pertunjukan, seni rupa, literasi dan apresiasi film, serta dokumentasi dan publikasi;
c. penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;
d. koordinasi pelaksanaan kerjasama dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang seni pertunjukan, seni rupa, literasi dan apresiasi film, serta dokumentasi dan publikasi;
e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;
f. penyusunan laporan Direktorat.
Subdirektorat Program dan Evaluasi terdiri atas :
a. Seksi Penyusunan Program; dan
b. Seksi Evaluasi Program.
(1) Seksi Penyusunan Program mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan, pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi seni pertunjukan, seni rupa, literasi dan apresiasi film, dokumentasi dan publikasi serta penyusunan program, kegiatan,dan anggaran Direktorat.
(2) Seksi Evaluasi Program mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran seni pertunjukan, seni rupa, literasi dan apresiasi film, dokumentasi dan publikasi, serta penyusunan laporan Direktorat.
Subdirektorat Pembinaan Seni Pertunjukan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria, fasilitasi, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan seni pertunjukan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 583, Subdirektorat Pembinaan Seni Pertunjukan menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan seni pertunjukan;
b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan seni pertunjukan tradisional dan nontradisional;
c. perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan seni pertunjukan;
d. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan seni pertunjukan tradisional dan nontradisional; dan
e. evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan seni pertunjukan tradisional dan nontradisional.
Subdirektorat Pembinaan Seni Pertunjukan terdiri atas :
a. Seksi Seni Pertunjukan Tradisional;
b. Seksi Seni Pertunjukan Nontradisional.
(1) Seksi Seni Pertunjukan Tradisional mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan perumusan, fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang seni pertunjukan tradisional;
(2) Seksi Seni Pertunjukan Nontradisional mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan perumusan, fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang seni pertunjukan nontradisional.
Subdirektorat Pembinaan Seni Rupa mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta fasilitasi, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan seni rupa.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 587, Subdirektorat Seni Rupa menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan seni rupa;
b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan seni rupa;
c. perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan seni rupa;
d. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan seni rupa; dan
e. evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan seni rupa.
Subdirektorat Pembinaan Seni Rupa terdiri atas :
a. Seksi Seni Rupa Murni;
b. Seksi Seni Rupa Terapan.
(1) Seksi Seni Rupa Murni mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan perumusan, fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang seni rupa murni;
(2) Seksi Seni Rupa Terapan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan perumusan, fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang seni rupa terapan.
Subdirektorat Literasi dan Apresiasi Film mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi di bidang literasi dan apresiasi perfilman.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 591, Subdirektorat Literasi dan Apresiasi Film menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang literasi dan apresiasi film;
b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang literasi dan apresiasi film;
c. perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang literasi dan apresiasi film;
d. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang literasi dan apresiasi film; dan
e. evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang literasi dan apresiasi film.
Subdirektorat Literasi dan Aresiasi Film atas :
a. Seksi Literasi; dan
b. Seksi Apresiasi.
(1) Seksi Literasi mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan perumusan, fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang literasi;
(2) Seksi Apresiasi mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan perumusan, fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang apresiasi.
Subdirektorat Dokumentasi dan Publikasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dokumentasi dan publikasi serta fasilitasi, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang seni dan film.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 595, Subdirektorat Dokumentasi dan Publikasi menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang dokumentasi dan publikasi;
b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang dokumentasi dan publikasi;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria dii bidang dokumentasi dan publikasi;
d. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang dokumentasi dan publikasi;
e. evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang dokumentasi publikasi; dan
f. pelaksanaan dokumentasi dan publikasi seni dan film.
Sub Direktorat Dokumentasi dan Publikasi terdiri dari :
a. Seksi Dokumentasi; dan
b. Seksi Publikasi.
(1) Seksi Dokumentasi mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan dokumentasi seni dan film serta fasilitasi, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang dokumentasi seni dan film.
(2) Seksi Publikasi mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan publikasi seni dan film serta fasilitasi, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang publikasi seni dan film.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, kepegawaian, keuangan, barang milik Negara dan kerumahtanggaan Direktorat.
Direktorat Pembinaan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi mempunyai tugas melaksanakan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan serta fasilitasi penerapan standar teknis di bidang pembinaan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan tradisi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 600, Direktorat Pembinaan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan di bidang pembinaan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan tradisi;
b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan kepercayaan, komunitas kepercayaan, pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, lingkungan budaya dan pranata sosial;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan tradisi;
d. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kreteria di bidang kelembagaan kepercayaan, komunitas kepercayaan, pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, lingkungan budaya dan pranata sosial;
e. pelaksanaan kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang pembinaan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan tradisi;
f. evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan tradisi;
g. pelaksanaan dokumentasi dan publikasi di bidang kelembagaan kepercayaan, komunitas kepercayaan, pengetahuan tradisional,
ekspresi budaya tradisional, lingkungan budaya dan pranata sosial;
dan
h. pelaksanaan administrasi Direktorat Pembinaan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi.
Direktorat Pembinaan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi terdiri atas :
a. Subdirektorat Program dan Evaluasi;
b. Subdirektorat Kelembagaan Kepercayaan;
c. Subdirektorat Komunitas Kepercayaan;
d. Subdirektorat Pengetahuan dan Ekspresi Budaya Tradisional;
e. Subdirektorat Lingkungan Budaya dan Pranata Sosial;
f. Subbagian Tata Usaha; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Subdirektorat Program dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan, program dan anggaran, kerjasama dan pemberdayaan peranserta masyarakat, evaluasi pelaksanaan program dan anggaran, dan pelaporan Direktorat Pembinaan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 603, Subdirektorat Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan tradisi;
b. pengumpulan, pengolahan, penyajian data, dan informasi kelembagaan kepercayaan, komunitas kepercayaan, pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, lingkungan budaya dan pranata sosial serta dokumentasi dan publikasi;
c. penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;
d. koordinasi pelaksanaan kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang kelembagaan kepercayaan, komunitas kepercayaan, pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, lingkungan budaya dan pranata sosial serta dokumentasi dan publikasi;
e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat; dan
f. penyusunan laporan Direktorat.
Subdirektorat Program dan Evaluasi terdiri atas :
a. Seksi Penyusunan Program; dan
b. Seksi Evaluasi Program.
(1) Seksi Penyusunan Program mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan, pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi kelembagaan kepercayaan, komunitas kepercayaan, pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, lingkungan budaya dan pranata sosial serta dokumentasi dan publikasi serta penyusunan program, kegiatan, anggaran Direktorat.
(2) Seksi Evaluasi Program mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran kelembagaan kepercayaan, komunitas kepercayaan, pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, lingkungan budaya dan pranata sosial serta dokumentasi dan penyusunan laporan Direktorat.
Subdirektorat Kelembagaan Kepercayaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria, fasilitasi, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kelembagaan kepercayaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana maksud dalam
Pasal 607, Subdirektorat Kelembagaan Kepercayaan menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang kelembagaan kepercayaan;
b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan lembaga dan hubungan antar lembaga;
c. perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kelembagaan kepercayaan;
d. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pemberdayaan lembaga dan hubungan antar lembaga;
e. evaluasi penerapan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pemberdayaan lembaga dan hubungan antar lembaga; dan
f. pelaksanaan urusan publikasi di bidang kelembagaan kepercayaan;
Subdirektorat Kelembagaan Kepercayaan terdiri atas :
a. Seksi Pemberdayaan Lembaga; dan
b. Seksi Hubungan Antar Lembaga.
(1) Seksi Pemberdayaan Lembaga mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, perumusan norma, standar, prosedur dan kriteria, publikasi pemberdayaan lembaga serta fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi di bidang pemberdayaan lembaga.
(2) Seksi Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, perumusan norma, standar, prosedur dan kriteria, publikasi pemberdayaan lembaga serta fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi di bidang hubungan antar lembaga.
Subdirektorat Komunitas Kepercayaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria, fasilitasi, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang komunitas kepercayaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 611, Subdirektorat Komunitas Kepercayaan menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang komunitas kepercayaan;
b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang komunitas adat dan upacara adat;
c. perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang komunitas kepercayaan;
d. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang komunitas adat dan upacara adat;
e. evaluasi penerapan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang komunitas adat dan upacara adat; dan
f. pelaksanaan urusan publikasi di bidang komunitas kepercayaan.
Subdirektorat Komunitas Kepercayaan terdiri dari :
a. Seksi Komunitas Adat; dan
b. Seksi Upacara Adat.
(1) Seksi Komunitas Adat mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, perumusan norma, standar, prosedur dan kriteria, publikasi pemberdayaan lembaga serta fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi di bidang komunitas adat;
(2) Seksi Upacara Adat mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, perumusan norma, standar, prosedur dan kriteria, publikasi pemberdayaan lembaga serta fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi di bidang upacara adat.
Subdirektorat Pengetahuan dan Ekspresi Budaya Tradisional mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria, fasilitasi, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 615, Subdirektorat Pengetahuan dan Ekspresi Budaya Tradisional menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional
b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional;
c. perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional;
d. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional;
e. evaluasi penerapan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional; dan
f. pelaksanaan urusan publikasi di bidang pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional.
Subdirektorat Pengetahuan dan Ekspresi Budaya Tradisional terdiri atas :
a. Seksi Pengetahuan Tradisional; dan
b. Seksi Ekspresi Budaya Tradisional
(1) Seksi Pengetahuan Tradisional mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, perumusan norma, standar, prosedur dan kriteria, publikasi pemberdayaan lembaga serta fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi di bidang pengetahuan tradisional;
(2) Seksi Ekspresi Budaya Tradisional mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, perumusan norma, standar, prosedur dan kriteria, publikasi pemberdayaan lembaga serta fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi di bidang ekspresi budaya tradisional.
Subdirektorat Lingkungan Budaya dan Pranata Sosial mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria, fasilitasi, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang lingkungan budaya dan pranata sosial.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 619, Subdirektorat Lingkungan Budaya dan Pranata Sosial menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang lingkungan budaya dan pranata sosial;
b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang lingkungan budaya dan pranata sosial;
c. perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang lingkungan budaya dan pranata sosial;
d. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang lingkungan budaya dan pranata sosial;
e. evaluasi penerapan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang lingkungan budaya dan pranata sosial; dan
f. pelaksanaan urusan publikasi di bidang lingkungan budaya dan pranata sosial.
Subdirektorat Lingkungan Budaya dan Pranata Sosial terdiri atas :
a. Seksi Lingkungan Budaya; dan
b. Seksi Pranata Sosial.
(1) Seksi Lingkungan Budaya mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, perumusan norma, standar, prosedur dan kriteria, publikasi pemberdayaan lembaga serta fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi di bidang lingkungan budaya.
(2) Seksi Pranata Sosial mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, perumusan norma, standar, prosedur dan kriteria, publikasi pemberdayaan lembaga serta fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi di bidang pranata sosial;
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan kepegawaian, keuangan, barang milik Negara, dan kerumahtanggaan Direktorat.
Direktorat Sejarah dan Nilai Budaya mempunyai tugas melaksanakan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan dan fasilitasi penerapan standar teknis di bidang sejarah serta perumusan nilai budaya.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 624, Direktorat Sejarah dan Nilai Budaya menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang sejarah dan nilai budaya;
b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaaan sejarah dan perumusan nilai budaya;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan sejarah;
d. pemetaan, verifikasi, dan perumusan nilai budaya yang bersumber dari sejarah, tradisi, seni, film, kepercayaan, dan cagar budaya;
e. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan sejarah;
f. pelaksanaan kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang sejarah dan nilai budaya;
g. evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sejarah dan nilai budaya;
h. pelaksanaan dokumentasi dan publikasi sejarah dan nilai budaya; dan
i. pelaksanaan administrasi Direktorat Sejarah dan Nilai Budaya.
Direktorat Sejarah dan Nilai Budaya terdiri atas:
a. Subdirektorat Program dan Evaluasi;
b. Subdirektorat Sejarah;
c. Subdirektorat Pemetaan Nilai;
d. Subdirektorat Verifikasi dan Perumusan Nilai;
e. Subdirektorat Dokumentasi dan Publikasi;
f. Subbagian Tata Usaha; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Subdirektorat Program dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan, program dan anggaran, kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat, evaluasi pelaksanaan program dan anggaran, dan pelaporan Direktorat Sejarah dan Nilai Budaya.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 627, Subdirektorat Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang sejarah dan nilai budaya;
b. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data informasi di bidang pembinaaan sejarah, pemetaan, verifikasi dan perumusan nilai serta dokumentasi dan publikasi;
c. penyusunan program, kegiatan dan anggaran Direktorat;
d. koordinasi pelaksanaan kerjasama dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang pembinaaan sejarah, pemetaan, verifikasi dan perumusan nilai serta dokumentasi dan publikasi;
e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran Direktorat; dan
f. penyusunan laporan Direktorat.
Subdirektorat Progam dan Evaluasi terdiri atas:
a. Seksi Penyusunan Program; dan
b. Seksi Evaluasi Program.
(1) Seksi Penyusunan Program mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan, pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi di bidang pembinaaan sejarah, pemetaan, verifikasi dan perumusan nilai serta dokumentasi dan publikasi serta penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat.
(2) Seksi Evaluasi Program mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran pembinaaan sejarah, pemetaan, verifikasi dan perumusan nilai serta dokumentasi dan publikasi serta penyusunan laporan Direktorat.
Subdirektorat Sejarah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria, penggalian sumber dan penulisan sejarah serta fasilitasi, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang sejarah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 631, Subdirektorat Sejarah menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang sejarah;
b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang penggalian sumber sejarah dan penulisan sejarah;
c. perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sejarah;
d. pelaksanaan penggalian sumber sejarah
e. pelaksanaan penulisan sejarah.
f. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penggalian sumber sejarah dan penulisan sejarah; dan
g. evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sejarah.
Subdirektorat Sejarah terdiri atas:
a. Seksi Penggalian Sumber Sejarah; dan
b. Seksi Penulisan Sejarah.
(1) Seksi Penggalian Sumber Sejarah mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan
perumusan, penggalian sumber sejarah, fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penggalian sumber sejarah.
(2) Seksi Penulisan Sejarah mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan perumusan, penulisan sejarah, fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penulisan sejarah.
Subdirektorat Pemetaan dan Klasifikasi Nilai mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemetaan nilai budaya, serta fasilitasi, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pemetaan nilai budaya.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 635, Subdirektorat Pemetaan dan Klasifikasi Nilai menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pemetaan dan klasifikasi nilai;
b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemetaan dan klasifikasi nilai budaya;
c. pemetaan nilai budaya yang bersumber dari sejarah, tradisi, seni, film, kepercayaan, dan cagar budaya;
d. klasifikasi nilai yang bersumber dari sejarah, tradisi, seni, film, kepercayaan, dan cagar budaya;
e. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis pemetaan dan klasifikasi nilai budaya; dan
f. evaluasi pelaksanaan pemetaan nilai.
Subdirektorat Pemetaan dan Klasifikasi Nilai terdiri atas:
a. Seksi Pemetaan; dan
b. Seksi Klasifikasi.
(1) Seksi Pemetaan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemetaan nilai budaya, serta fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi pemetaan nilai budaya.
(2) Seksi Klasifikasi mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, klasifikasi nilai budaya, serta fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi klasifikasi nilai budaya.
Subdirektorat Verifikasi dan Perumusan Nilai mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, verifikasi dan perumusan nilai, serta fasilitasi, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi verifikasi nilai dan perumusan nilai.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 639, Subdirektorat Verifikasi dan Perumusan Nilai menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang verifikasi dan perumusan nilai;
b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang verifikasi dan perumusan nilai budaya;
c. verifikasi nilai budaya yang bersumber dari sejarah, tradisi, seni, film, kepercayaan, dan cagar budaya;
d. perumusan nilai budaya yang bersumber dari sejarah, tradisi, seni, film, kepercayaan, dan cagar budaya;
e. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis verifikasi dan perumusan nilai budaya; dan
f. evaluasi pelaksanaan verifikasi dan perumusan nilai budaya.
Subdirektorat Verifikasi dan Perumusan Nilai terdiri atas:
a. Seksi Verifikasi Nilai; dan
b. Seksi Perumusan Nilai.
(1) Seksi Verifikasi Nilai mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemetaan nilai budaya, serta fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi verifikasi nilai budaya.
(2) Seksi Perumusan Nilai mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemetaan nilai budaya, serta fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi perumusan nilai budaya.
Subdirektorat Dokumentasi dan Publikasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dokumentasi dan publikasi serta fasilitasi, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang sejarah dan nilai budaya.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 643, Subdirektorat Dokumentasi dan Publikasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang dokumentasi dan publikasi;
b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang dokumentasi dan publikasi;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria dii bidang dokumentasi dan publikasi;
d. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang dokumentasi dan publikasi;
e. evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang dokumentasi publikasi; dan
f. pelaksanaan dokumentasi dan publikasi sejarah dan nilai budaya.
Subdirektorat Dokumentasi dan Publikasi terdiri atas:
a. Seksi Dokumentasi; dan
b. Seksi Publikasi.
(1) Seksi Dokumentasi mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan dokumentasi seni dan film serta fasilitasi, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang dokumentasi sejarah dan nilai budaya; dan
(2) Seksi Publikasi mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan dokumentasi seni dan film serta fasilitasi, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang publikasi sejarah dan nilai budaya.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, kepegawaian, keuangan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Direktorat.
Direktorat Internalisasi Nilai dan Diplomasi Budaya mempunyai tugas melaksanakan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan serta fasilitasi penerapan standar teknis di bidang kekayaan dan warisan budaya serta internalisasi nilai dan diplomasi budaya.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 648, Direktorat Internalisasi Nilai dan Diplomasi Budaya menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan di bidang internalisasi nilai dan diplomasi budaya;
b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang internalisasi budaya, kekayaan budaya, warisan budaya nasional dan warisan budaya dunia, dan diplomasi budaya;
c. pelaksanaan internalisasi nilai budaya;
d. penetapan kekayaan budaya dan pengusulan warisan budaya;
e. pengelolaan warisan budaya nasional dan dunia;
f. pelaksanaan diplomasi budaya;
g. penyusunan bahan ratifikasi konvensi warisan budaya dunia;
h. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis di bidang internalisasi nilai dan diplomasi budaya;
i. pelaksanaan kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang internalisasi nilai dan diplomasi budaya;
j. evaluasi pelaksanaan internalisasi nilai dan diplomasi budaya; dan
k. pelaksanaan administrasi Direktorat Internalisasi Nilai dan Diplomasi Budaya.
Direktorat Internalisasi Nilai dan Diplomasi Budaya terdiri atas:
a. Subdirektorat Program dan Evaluasi;
b. Subdirektorat Internalisasi Nilai Budaya;
c. Subdirektorat Kekayaan Budaya;
d. Subdirektorat Warisan Budaya Nasional dan Dunia;
e. Subdirektorat Diplomasi Budaya;
f. Subbagian Tata Usaha; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Subdirektorat Program dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan, program dan anggaran, kerja sama, dan pemberdayaan peran serta masyarakat, evaluasi pelaksanaan program dan anggaran, dan pelaporan Direktorat Internalisasi Nilai dan Diplomasi Budaya.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 651, Subdirektorat Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang internalisasi nilai dan diplomasi budaya;
b. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi intenalisasi budaya, kekayaan budaya, warisan budaya nasional dan dunia, dan diplomasi budaya, serta ratifikasi konvensi warisan budaya dunia;
c. penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;
d. koordinasi pelaksanaan kerjasama dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang intenalisasi budaya, kekayaan budaya, warisan budaya nasional dan dunia, dan diplomasi budaya, serta ratifikasi konvensi warisan budaya dunia;
e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat; dan
f. penyusunan laporan Direktorat.
Subdirektorat Program dan Evaluasi Program terdiri atas:
a. Seksi Penyusunan Program; dan
b. Seksi Evaluasi Program.
(1) Seksi Penyusunan Program mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan, pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi internalisasi budaya, kekayaan budaya, warisan budaya nasional dan dunia, dan diplomasi budaya, serta ratifikasi konvensi warisan budaya dunia.
(2) Seksi
(3) Program mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran internalisasi budaya, kekayaan budaya, warisan budaya nasional dan dunia, dan diplomasi budaya, serta ratifikasi konvensi warisan budaya dunia serta penyusunan laporan Direktorat.
Subdirektorat Internalisasi Nilai Budaya mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, internalisasi nilai, serta fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi di bidang internalisasi nilai budaya.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 655, Subdirektorat Internalisasi Nilai Budaya menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang internalisasi nilai budaya;
b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengemasan dan penanaman nilai budaya;
c. pelaksanaan pengemasan dan penanaman nilai budaya;
d. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis di bidang pengemasan dan penanaman nilai budaya; dan
e. evaluasi pelaksanaan pengemasan dan penanaman nilai budaya.
Subdirektorat Internalisasi Nilai Budaya terdiri atas:
a. Seksi Pengemasan Nilai Budaya; dan
b. Seksi Penanaman Nilai Budaya.
(1) Seksi Pengemasan Nilai Budaya mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pengemasan nilai budaya, serta fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi di bidang pengemasan nilai budaya.
(2) Seksi Penanaman Nilai Budaya mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penanaman nilai budaya, serta fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi di bidang penanaman nilai budaya.
Subdirektorat Kekayaan Budaya mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pencatatan dan pengusulan
kekayaan budaya, serta fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi di bidang kekayaan budaya.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 659, Subdirektorat Kekayaan Budaya menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang kekayaan budaya;
b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pencatatan dan penetapan kekayaan budaya;
c. perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kekayaan budaya;
d. pencatatan dan penetapan kekayaan budaya;
e. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencatatan dan penetapan kekayaan budaya; dan
f. evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencatatan dan penetapan kekayaan budaya.
Subdirektorat Kekayaan Budaya terdiri atas:
a. Seksi Pencatatan Kekayaan Budaya; dan
b. Seksi Penetapan Kekayaan Budaya
(1) Seksi Pencatatan Kekayaan Budaya mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan perumusan, fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pencatatan kekayaan budaya.
(2) Seksi Penetapan Kekayaan Budaya mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan perumusan, fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta penetapan kekayaan budaya.
Subdirektorat Warisan Budaya Nasional dan Dunia mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pengelolaan warisan budaya nasional dan dunia, serta fasilitasi, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang warisan budaya nasional dan dunia dan ratifikasi konvensi warisan budaya dunia.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 663, Subdirektorat Warisan Budaya Nasional dan Dunia menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang warisan budaya nasional dan dunia;
b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang warisan budaya nasional dan dunia;
c. perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang warisan budaya nasional dan dunia;
d. pengelolaan warisan budaya nasional dan dunia;
e. penyusunan bahan ratifikasi konvensi warisan budaya dunia;
f. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang warisan budaya nasional dan dunia;
dan
g. evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria warisan budaya nasional dan dunia.
Subdirektorat Warisan Budaya Nasional dan Dunia terdiri atas:
a. Seksi Warisan Budaya Benda; dan
b. Seksi Warisan Budaya Takbenda.
(1) Seksi Warisan Budaya Benda mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan perumusan, fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta warisan budaya benda dan ratifikasi konvensi warisan budaya benda.
(2) Seksi Warisan Budaya Takbenda melakukan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan perumusan, fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta warisan budaya takbenda dan ratifikasi konvensi warisan budaya takbenda
Subdirektorat Diplomasi Budaya mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan diplomasi budaya, serta fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi di bidang diplomasi budaya.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 667, Subdirektorat Diplomasi Budaya menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang diplomasi budaya;
b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang diplomasi budaya;
c. pelaksanaan diplomasi budaya di dalam negeri dan luar negeri;
d. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis di bidang diplomasi budaya dalam negeri dan luar negeri; dan
e. evaluasi pelaksanaan diplomasi budaya dalam negeri dan luar negeri.
Subdirektorat Diplomasi Budaya terdiri atas:
a. Seksi Diplomasi Dalam Negeri; dan
b. Seksi Diplomasi Luar Negeri.
(1) Seksi Diplomasi Dalam Negeri mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan diplomasi budaya dalam negeri, serta fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan diplomasi budaya dalam negeri.
(2) Seksi Diplomasi Luar Negeri mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan diplomasi budaya luar negeri, serta fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan diplomasi budaya luar negeri.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan,kepegawaian, keuangan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Direktorat.
(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 554 huruf g,
Pasal 578 huruf g,
Pasal 602 huruf g,
Pasal 626 huruf g, dan