Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 962

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Data Satuan Pendidikan dan Proses Pembelajaran mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis, koordinasi, fasilitasi, dan pengelolaan data dan statistik data satuan pendidikan dan proses pembelajaran pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan.
Koreksi Anda