Koreksi Pasal 179
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Subdirektorat Program dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program dan anggaran, evaluasi pelaksanaan program dan anggaran, dan pelaporan Direktorat.
Koreksi Anda
