Koreksi Pasal 495
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Subdirektorat Perencanaan Pengadaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis, perencanaan, pengadaan, dan penempatan pendidik dan tenaga kependidikan perguruan tinggi.
Koreksi Anda
