Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 448

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Kelembagaan dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, pengembangan, standarisasi, dan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi di bidang kelembagaan dan kerja sama perguruan tinggi.
Koreksi Anda