Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 576

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Pembinaan Kesenian dan Perfilman mempunyai tugas melaksanakan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan serta fasilitasi penerapan standar teknis di bidang pembinaan kesenian dan perfilman.
Koreksi Anda