Koreksi Pasal 942
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 941, Bidang Pengembangan Kemitraan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan kemitraan;
b. penyusunan rencana pengembangan kemitraan dengan lembaga negara, media, dan masyarakat;
c. penyusunan bahan informasi Kementerian dalam pelaksanaan kemitraan dengan lembaga negara, media, dan masyarakat;
d. koordinasi pelaksanaan kemitraan dengan lembaga negara, media, dan masyarakat; dan
e. fasilitasi pelaksanaan kemitraan di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda
