Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 942

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 941, Bidang Pengembangan Kemitraan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan kemitraan; b. penyusunan rencana pengembangan kemitraan dengan lembaga negara, media, dan masyarakat; c. penyusunan bahan informasi Kementerian dalam pelaksanaan kemitraan dengan lembaga negara, media, dan masyarakat; d. koordinasi pelaksanaan kemitraan dengan lembaga negara, media, dan masyarakat; dan e. fasilitasi pelaksanaan kemitraan di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda