Koreksi Pasal 115
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendidikan anak usia dini formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pendidikan anak usia dini formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; dan
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal.
Koreksi Anda
