Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 498

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pendidik mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan, norma, satndar, prosedur, dan kriteria, rencana kebutuhan, koordinasi, fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi pengadaan dan penempatan pendidik. (2) Seksi Tenaga Kependidikan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan, norma, standar, prosedur, dan kriteria, rencana kebutuhan, koordinasi, fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi pengadaan dan penempatan tenaga kependidikan.
Koreksi Anda