Koreksi Pasal 604
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603, Subdirektorat Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan tradisi;
b. pengumpulan, pengolahan, penyajian data, dan informasi kelembagaan kepercayaan, komunitas kepercayaan, pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, lingkungan budaya dan pranata sosial serta dokumentasi dan publikasi;
c. penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;
d. koordinasi pelaksanaan kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang kelembagaan kepercayaan, komunitas kepercayaan, pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, lingkungan budaya dan pranata sosial serta dokumentasi dan publikasi;
e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat; dan
f. penyusunan laporan Direktorat.
Koreksi Anda
