Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 852

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, Bidang Pengembangan Profesi Pendidik Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan profesi pendidik pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; b. penyusunan program peningkatan kompetensi dan sertifikasi pendidik pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; c. penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan peningkatan kompetensi dan sertifikasi pendidik pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; d. fasilitasi pelaksanaan peningkatan kompetensi dan sertifikasi pendidik pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan peningkatan kompetensi dan sertifikasi pendidik pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; dan f. penyusunan laporan pelaksanaan peningkatan kompetensi dan sertifikasi pendidik pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal.
Koreksi Anda