Koreksi Pasal 432
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan dan Penganggaran mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan kebijakan, rencana, program, anggaran, dan evaluasi serta pengelolaan keuangan dan urusan akuntansi di lingkungan Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda
