Koreksi Pasal 880
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 879, Pusat Pengembangan Sumberdaya Manusia Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis di bidang pengembangan sumberdaya manusia kebudayaan;
b. penyusunan program pengembangan sumberdaya manusia kebudayaan;
c. koordinasi pelaksanaan peningkatan kompetensi dan sertifikasi sumberdaya manusia kebudayaan;
d. fasilitasi pelaksanaan peningkatan kompetensi dan sertifikasi sumberdaya manusia kebudayaan;
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan sumberdaya manusia kebudayaan; dan
f. pelaksanaan administrasi Pusat Pengembangan Sumberdaya Manusia Kebudayaan;
Koreksi Anda
