Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 880

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 879, Pusat Pengembangan Sumberdaya Manusia Kebudayaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang pengembangan sumberdaya manusia kebudayaan; b. penyusunan program pengembangan sumberdaya manusia kebudayaan; c. koordinasi pelaksanaan peningkatan kompetensi dan sertifikasi sumberdaya manusia kebudayaan; d. fasilitasi pelaksanaan peningkatan kompetensi dan sertifikasi sumberdaya manusia kebudayaan; e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan sumberdaya manusia kebudayaan; dan f. pelaksanaan administrasi Pusat Pengembangan Sumberdaya Manusia Kebudayaan;
Koreksi Anda