Koreksi Pasal 222
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi penyusunan kebijakan, rencana, program, dan anggaran di bidang pendidikan dasar;
b. koordinasi pemantauan dan evaluasi kebijakan, rencana, program, dan anggaran di bidang pendidikan dasar;
c. pengelolaan data dan informasi pendidikan dasar;
d. koordinasi pelaksanaan tugas, kerja sama, dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang pendidikan dasar;
e. pengelolaan keuangan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar;
f. penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan kajian hukum di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar;
g. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar;
h. pengelolaan kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar;
i. koordinasi penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang pendidikan dasar;
j. pengelolaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar; dan
k. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar.
Koreksi Anda
