Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 455

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pengembangan Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan, standarisasi teknis, pengkajian, dan penilaian pengembangan kelembagaan perguruan tinggi.
Koreksi Anda