Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 668

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 667, Subdirektorat Diplomasi Budaya menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang diplomasi budaya; b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang diplomasi budaya; c. pelaksanaan diplomasi budaya di dalam negeri dan luar negeri; d. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis di bidang diplomasi budaya dalam negeri dan luar negeri; dan e. evaluasi pelaksanaan diplomasi budaya dalam negeri dan luar negeri.
Koreksi Anda