Koreksi Pasal 668
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 667, Subdirektorat Diplomasi Budaya menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang diplomasi budaya;
b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang diplomasi budaya;
c. pelaksanaan diplomasi budaya di dalam negeri dan luar negeri;
d. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis di bidang diplomasi budaya dalam negeri dan luar negeri; dan
e. evaluasi pelaksanaan diplomasi budaya dalam negeri dan luar negeri.
Koreksi Anda
