Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Amerika dan Eropa mempunyai tugas melakukan urusan administrasi pelaksanaan kerja sama luar negeri, penyusunan bahan pembinaan serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerja sama luar negeri di bidang pendidikan dan kebudayaan yang bersifat bilateral di kawasan Amerika dan Eropa. (2) Subbagian Asia, Pasifik, dan Afrika mempunyai tugas melakukan urusan administrasi pelaksanaan kerja sama luar negeri, penyusunan bahan pembinaan serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerja sama luar negeri di bidang pendidikan dan kebudayaan yang bersifat bilateral di kawasan Asia, Pasifik, dan Afrika. (3) Subbagian Kerja Sama Regional dan Multilateral mempunyai tugas melakukan urusan administrasi pelaksanaan kerja sama luar negeri, penyusunan bahan pembinaan serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerja sama luar negeri di bidang pendidikan dan kebudayaan yang bersifat bilateral di kawasan Regional dan Multirateral.
Koreksi Anda