Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 562

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pendaftaran dan Penetapan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan perumusan, fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pendaftaran dan penetapan cagar budaya dan koleksi museum. (2) Seksi Pengelolaan Data mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan perumusan, fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pencatatan, pemeringkatan, dan penghapusan register nasional cagar budaya dan koleksi museum.
Koreksi Anda