Koreksi Pasal 992
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 990 dan Pasal 991, Staf Ahli secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
