Koreksi Pasal 649
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 648, Direktorat Internalisasi Nilai dan Diplomasi Budaya menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan di bidang internalisasi nilai dan diplomasi budaya;
b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang internalisasi budaya, kekayaan budaya, warisan budaya nasional dan warisan budaya dunia, dan diplomasi budaya;
c. pelaksanaan internalisasi nilai budaya;
d. penetapan kekayaan budaya dan pengusulan warisan budaya;
e. pengelolaan warisan budaya nasional dan dunia;
f. pelaksanaan diplomasi budaya;
g. penyusunan bahan ratifikasi konvensi warisan budaya dunia;
h. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis di bidang internalisasi nilai dan diplomasi budaya;
i. pelaksanaan kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang internalisasi nilai dan diplomasi budaya;
j. evaluasi pelaksanaan internalisasi nilai dan diplomasi budaya; dan
k. pelaksanaan administrasi Direktorat Internalisasi Nilai dan Diplomasi Budaya.
Koreksi Anda
