Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 350

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Penyusunan Program mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan, pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi pembelajaran, sarana dan prasarana, kelembagaan, peserta didik Sekolah Menengah Atas, kesetaraan Sekolah Menengah Atas dan penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat serta penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat. (2) Seksi Evaluasi Program mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanan program, kegiatan, anggaran, kerja sama, dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang pembelajaran, sarana dan prasarana, kelembagaan, peserta didik Sekolah Menengah Atas dan kesetaraan Sekolah Menengah Atas serta penyusunan laporan Direktorat.
Koreksi Anda