Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan dan Penganggaran terdiri atas: a. Subbagian Program dan Anggaran; b. Subbagian Perbendaharaan; dan c. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Pasal.id